No./PMWPB/IBF//
Hari ini tanggal bulan tahun
di Bandung, yang bertandatangan di bawah ini masing-masing:
-
M. Ramdhan Diniarsah (WAKIL PIALANG BERJANGKA), bertindak untuk dan atas nama PT International Business Futures, yang beralamat di Paskal Hyper Square blok D no.45-46 JL.H.O.S Cokroaminoto no.25-27 Bandung 40181, sebuah perusahaan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian nomor 20 yang dibuat di hadapan Notaris Leontine Anggasurya, SH tanggal 22 Juli 2005 dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan tanggal 10 Agustus 2005 nomor C-22145 HT.01.01.TH.2005, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut "PIHAK PERTAMA";
-
, Warga Negara Indonesia bertempat tinggal di
yang lahir di
, tanggal
, jenis kelamin
, status perkawinan
, pemilik Kartu Tanda Penduduk No:
selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah Wakil Pialang Berjangka suatu Perseroan Terbatas yang ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak dibidang Perdagangan Berjangka Komoditi dan Afiliasinya;
- Bahwa, untuk menjalankan ruang lingkup kegiatan usahanya tersebut, PIHAK PERTAMA membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keahlian SEBAGAI Mitra Wakil Pialang Berjangka untuk bekerja bagi PIHAK PERTAMA;
- Bahwa, PIHAK KEDUA memiliki keahlian sebagai memperkenalkan, kontrak-kontrak yang diperjualbelikan di bidang perdagangan berjangka serta menjelaskan cara-cara bertransaksi melalui PERANTARAAN PIHAK PERTAMA;
- Bahwa, PIHAK KEDUA merupakan Mitra dari PIHAK PERTAMA, terhitung efektif sejak tanggal .
Selanjutnya, untuk maksud seperti yang telah diuraikan diatas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat PERJANJIAN KERJA ini, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan PIHAK KEDUA meliputi pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan : Mitra Wakil Pialang Berjangka
- Tugas Pokok : Yang berwenang membantu Wakil Pialang untuk melakukan tatap muka dengan Calon Nasabah.
Pasal 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Berkaitan dengan ruang lingkup pelaksanaan kegiatan yang merupakan tugas dan kewajiban PIHAK KEDUA dalam rangka Kegiatan Divisi Back Office, PIHAK KEDUA juga melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Memperkenalkan Calon Nasabah atau Nasabah yang akan melakukan transaksi melalui PIHAK PERTAMA baik secara online sistem maupun offline sistem.
- Kedua belah pihak sepakat bahwa PIHAK KEDUA bertindak dan diperlakukan sebagai Mitra Wakil Pialang Berjangka.
Pasal 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN
- Mengetahui latar belakang, keadaan keuangan dan pengetahuan calon nasabah, mengenai Perdagangan Berjangka.
- Memberikan Penjelasan dan Pengertian kepada Calon Nasabah mengenai apa dan bagaimana tatacara melakukan transaksi di Perdagangan Berjangka (Trading Rules) serta memberikan simulasi transaksi dalam sistem yang digunakan oleh PIHAK PERTAMA.
- Memberikan Penjelasan dan pengertian kepada Calon Nasabahnya bahwa transaksi dalam bidang Perdagangan Berjangka selain memberikan keuntungan juga mengandung resiko kerugian.
- Menyampaikan dan menjelaskan kepada Calon Nasabahnya atau Nasabah tentang isi dan maksud Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko, Dokumen Perjanjian Pemberian Amanat serta Dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh Pihak Pertama dengan sebaik-baiknya.
- Menjaga segala kerahasiaan yang menyangkut Nasabah PIHAK PERTAMA kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
- Mematuhi segala ketentuan peraturan dan atau prosedur yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
- Memberikan Penjelasan kepada Calon Nasabahnya atau Nasabah bahwa dana nasabah untuk bertransaksi dalam Perdagangan wajib disetorkan ke dalam Rekening Terpisah pada Bank yang telah disetujui oleh BAPPEBTI.
Pasal 4
LARANGAN BAGI MITRA WAKIL PIALANG BERJANGKA
Dalam menjalankan tugas sebagai Mitra Pemasaran, PIHAK KEDUA dilarang:
- Membuat perjanjian dalam bentuk apapun dengan calon nasabah atau nasabah di luar ketentuan PIHAK PERTAMA.
- Secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi calon Nasabah atau Nasabah dengan memberikan informasi yang menyesatkan untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, antara lain: menawarkan pendapatan tetap (fixed income), atau bagi hasil (profit sharing).
- Menggunakan cara yang tidak jujur atau menipu, memaksa, menyampaikan informasi bahwa Perdagangan Berjangka merupakan sarana transaksi dan/atau investasi yang tepat bagi semua orang dan membuat pernyataan yang dapat memperdaya calon nasabah, nasabah dan atau masyarakat.
- Memasarkan dan/atau menawarkan kontrak-kontrak yang belum disetujui oleh Bappebti dan kontrak yang tidak dapat ditransaksikan melalui perantaraan PIHAK PERTAMA.
- Menerima dan menggunakan kode akses transaksi Nasabah (Personal Access Password).
- Menerima Dana Nasabah berupa uang tunai, cek tunai tanpa nama dan "atau pembawa" tidak dicoret, atau bilyet giro tanpa nama.
- Menjadi mitra pemasar pada Perusahaan Pialang Berjangka lain baik formal maupun informal.
- Memasang iklan mengatasnamakan PIHAK PERTAMA baik dalam hal promosi, rekrutmen, diskusi secara terbuka dan atau mengadakan seminar tanpa sepengetahuan PIHAK PERTAMA.
- Melakukan registrasi online atas nama Nasabah atau melakukan perubahan dan pemalsuan data untuk registrasi online Nasabah.
Pasal 5
PELEPASAN DAN PEMBEBASAN
Apabila PIHAK KEDUA melanggar dari ketentuan dalam perjanjian kemitraan ini, maka PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala ketentuan hukum dan kewajiban atas kerugian yang ditimbulkan karena pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA tersebut karena sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan kemitraan dengan PIHAK KEDUA serta tidak berkewajiban untuk memberikan kompensasi atau jasa apapun.
Pasal 6
HAL LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (addendum) dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
Pasal 7
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Perjanjian Kemitraan ini berakhir jika PIHAK KEDUA meninggal dunia, tidak melaksanakan Tugas dan Kewajiban sebagaimana disebut dalam pasal 2 serta melanggar larangan sebagaimana yang disebut pasal 4 dan PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban untuk berkompensasi atau jasa apapun.