Pengaduan
PENGADUAN
Penanganan Pengaduan dilakukan secara berjenjang, yakni Pialang Berjangka, Bursa Berjangka, dan Bappebti.
Setiap Pengaduan wajib diupayakan terlebih dahulu penanganannya oleh Pialang Berjangka.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Silakan kirimkan kronologi pengaduan anda melalui email berikut :
Dokumen yang Perlu Disiapkan Nasabah :
Dalam mengajukan pengaduan, nasabah agar menyiapkan identitas diri, kronologi pengaduan secara tertulis, bukti transaksi,
serta dokumen pendukung lainnya yang relevan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2020.
Alamat Kantor
Pengaduan nasabah dapat dilakukan oleh nasabah secara langsung datang ke kantor PT. International Business Futures.